,"Dari hasil pemeriksaan awal kepada tersangka AH, dikenakan pasal 6 huruf b, junto pasa 15 huruf e dan g, undang - undang nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual ( TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3 dari pidana pokok. Juga pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 D undang - undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,"terang Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, didampingi KBO Reskrim Iptu Ahmad Bani, S SH bersama rekannya Kanit Pidum Ipda BC Nasution, saat acara kegiatan konfrensi pers pengungkapan kasus tersebut, di ruangan Aula kantor Satreskrim Mapolres Palas, jalan lintas Sibuhuan - Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Jumat (28/7) sore.
,"Dan kepada tersangka VL alias HY dikenakan pasal 88 junto pasal 76 undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak perubahan atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 ancaman hukuman 10 tahun penjara,"sambungnya.
Kegiatan konfrensi pers ini turut dihadiri Kasi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Palas Jamilah Pohan, S.Psi.