Dari fakta persidangan, majelis hakim menyebutkan keterangan para saksi di antaranya orang tua kedua siswa Sekolah Dasar (SD) Perguruan Wahidin Sudirohusodo.
"Maupun yang merekam video saat terdakwa melakukan vaksin COVID-19 sempat viral di media sosial (medsos), spuit (jarum suntik) berisi vaksin COVID-19 yang diinjeksi ke lengan dua korban (siswa) dalam keadaan tidak sampai 0,5 mililiter sebagaimana mestinya (sesuai SOP-red)," ucap majelis hakim.
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi wabah virus COVID-19.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum," ucap Immanuel.
Setelah membacakan amar putusan, Penasihat Hukum (PH) dokter Tengku Gita Aisyaritha dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pikir-pikir dalam putusan tersebut.
Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU dari Kejati Sumut yang menyatakan dokter Tengku Gita Aisyaritha selama empat bulan penjara denda Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Medan vonis dokter Gita tiga bulan penjara