"Menjatuhkan pidana terdakwa selama tiga bulan penjara, denda Rp500.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama dua bulan," ucap Hakim ketu Immanuel Tarigan di Medan, Kamis.
Ia mengatakan terhadap hukuman penjara tersebut tidak dijalani oleh terdakwa, kecuali apabila kemudian hari terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan enam bulan.
"Hakim ketua majelis berbeda pendapat baik dakwaan pertama maupun kedua tidak terbukti terhadap terdakwa, tapi karena suara terbanyak hakim anggota satu dan dua sepakat dengan penuntut umum pada dakwaan pertama tentang terbukti terdakwa bersalah," ucap Immanuel.
Dakwaan pertama yang dimaksud oleh majelis hakim yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular. Tapi, kata Immanuel dalam upaya pembinaan diterapkan Pasal 14 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pewarta: M. Sahbainy NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.