Tapanuli Utara (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara meringkus seorang bandar narkoba jenis ganja kering berinisial PL (37) dari Dusun Sikkam Sirau-rau, Kelurahan Hutatoruan III Kecamatan Tarutung, Taput.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Senin, 24 Juli 2023, sekira pukul 17.00 WIB.
"Keberhasilan penangkapan tersangka PL yang merupakan warga Lumba Jurjur, Kelurahan Hutatoruan III Tarutung berkat dukungan informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas Sat Narkoba Polres Taput," ungkap AKBP Johanson, Rabu (26/7).
Dikatakan, petugas diterjunkan ke lokasi untuk mengepung sebuah warung tuak yang menjadi lokasi keberadaan si bandar.
Saat itu, tersangka PL bersama empat orang temannya yakni HS (42), warga Desa Simamora Kecamatan Tarutung, GAH (20), warga Hutabagasan Desa Hapoltahan Tarutung, dan SPL (27) serta FPL (29), keduanya warga Simaungmaung Pea Kelurahan Hutatoruan Toruan XI Tarutung.
"Hasil penggeledahan dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkoba seberat 155, 46 gram yang dibagi menjadi 34 paket narkotika jenis ganja dan dibungkus pada kertas nasi warna coklat," terangnya.
Juga sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah gunting warna hitam, satu buah staples warna orange, empat lembar kertas bungkus nasi warna coklat, satu kotak anak staples, satu handphone merk Oppo warna hitam, satu buah plastik hijau, dan satu buah tas karung yang disimpan di bawah seng di belakang rumah.
Sedangkan dua dari empat orang teman PL, yakni HS dan GAH dinyatakan positif pengguna narkoba hasil tes urine dan direhabilitasi di Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Sementara dua orang lainnya, yaitu SPL dan FPL dilepaskan usai hasil tes urine mereka dinyatakan negatif dan tanpa barang bukti narkoba.
"Saat ini, tersangka PL masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Sat Narkoba Polres Taput untuk pengembangan," tukasnya.