"Hasil penggeledahan dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkoba seberat 155, 46 gram yang dibagi menjadi 34 paket narkotika jenis ganja dan dibungkus pada kertas nasi warna coklat," terangnya.
Juga sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah gunting warna hitam, satu buah staples warna orange, empat lembar kertas bungkus nasi warna coklat, satu kotak anak staples, satu handphone merk Oppo warna hitam, satu buah plastik hijau, dan satu buah tas karung yang disimpan di bawah seng di belakang rumah.
Sedangkan dua dari empat orang teman PL, yakni HS dan GAH dinyatakan positif pengguna narkoba hasil tes urine dan direhabilitasi di Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Sementara dua orang lainnya, yaitu SPL dan FPL dilepaskan usai hasil tes urine mereka dinyatakan negatif dan tanpa barang bukti narkoba.
"Saat ini, tersangka PL masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Sat Narkoba Polres Taput untuk pengembangan," tukasnya.