Tanjungbalai (ANTARA) - Untuk sempurnanya rancangan peraturan daerah (Ranperda) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjung Balai membutuhkan masukan semua pihak, karena RTRW merupakan acuan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayah kedepannya.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tanjung Balai H.Waris Tholib dalam kegiatan Konsultasi Publik ke-I pembahasan Ranperda RTRW Tanjung Balai (revisi), yang berlangsung di Grand Singgie Hotel daerah setempat, Selasa (25/7).
"Masukan semua pihak apakah itu DPRD, tokoh masyarakat, pemuka agama, Kepala OPD, aktivis dan wartawan sangat berarti dalam penyempurnaan Perda RTRW yang akan menjadi acuan melaksanakan RPJPD dan RPJMD Kota Tanjung Balai," ujar Wali Kota.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjung Balai Tety Juliani Siregar menjelaskan, sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, yang salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka revisi RTRW perlu dilakukan.
Selain itu, Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Tanjung Balai sudah memasuki tahap evaluasi untuk dilakukan revisi yang disesuaikan dengan RTRW Provinsi Sumatera Utara.
"Perubahan luas dan batas wilayah Kota Tanjung Balai juga menjadi dasar revisi RTRW yang memuat
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah atau penataan Kota," kata Tety yang juga Sekretaris Forum Penataan Ruang.
Ranperda revisi RTRW Tanjung Balai perlu masukan semua pihak
Selasa, 25 Juli 2023 18:21 WIB 3136