Untuk itu, terdakwa dijerat dengan dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi melanjutkan persidangan pekan depan dengan pemeriksaan saksi (pokok perkara) dikarenakan penasihat hukum (PH) terdakwa tidak mengajukan eksepsi (nota) keberatan.