Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Batubara, terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp118.610.000.
Untuk itu, terdakwa dijerat dengan dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi melanjutkan persidangan pekan depan dengan pemeriksaan saksi (pokok perkara) dikarenakan penasihat hukum (PH) terdakwa tidak mengajukan eksepsi (nota) keberatan.
PN Medan adili Pj Kades Aek Nauli di Batubara dalam perkara korupsi
Senin, 24 Juli 2023 20:16 WIB 2021