Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir meminta pemerintah membentuk lembaga donor organ di Indonesia sebagai respons mengatasi praktik kriminal perdagangan ginjal.
"Ketiadaan lembaga donor organ membuat banyak orang baik di Indonesia kebingungan saat ingin mendonorkan organ," katanya di Jakarta, Senin.
Akibatnya, lanjut Tony, para orang baik tersebut dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab melalui transaksi jual beli organ secara ilegal.
KPCDI mendesak pemerintah segera membentuk lembaga donor organ agar setiap orang yang mau mendonorkan organ memiliki tujuan yang tepat demi menyelamatkan pasien yang membutuhkan di Indonesia.
Di sisi lain pemerintah juga harus membuat sistem daftar tunggu pasien, registrasi donor, skala prioritas, dan kartu pendonor agar pendataan profesional, seperti yang dilakukan di berbagai negara maju.
Ia mengatakan ginjal merupakan salah satu organ dalam yang paling diminati oleh banyak pihak. Alasannya, bagi orang dengan penyakit ginjal kronik dan sedang menjalani terapi cuci darah (hemodialisis), transplantasi ginjal menjadi jalan keluar satu-satunya jika ingin memiliki kualitas hidup yang lebih baik, layaknya orang sehat.
Tidak hanya itu transplantasi ginjal juga memiliki keuntungan dari sisi pembiayaan jika dibandingkan dengan cuci darah. Contohnya, untuk sekali cuci darah pasien membutuhkan anggaran sebesar Rp1 juta dan harus dilakukan dua hingga tiga kali dalam sepekan.
"Jika ditotal dalam satu tahun, per pasien cuci darah bisa menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah," katanya.
Sementara itu untuk biaya satu kali transplantasi ginjal, anggaran yang saat ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan mencapai Rp420 juta.
Tony mengatakan ketiadaan lembaga donor di Indonesia berpotensi memicu ketakutan dari para pendonor sukarela terhadap praktik kriminal.
"Pihak rumah sakit dan dokter juga bisa saja menolak melakukan operasi transplantasi ginjal karena khawatir organ yang didapatkan terindikasi ilegal," katanya.
Bentuk lembaga donor organ yang disarankan KPCDI layaknya seperti donor darah di Palang Merah Indonesia (PMI) yang diakui otoritas berwenang serta aman bagi pasien.
Sebelumnya Kepolisian RI telah menjerat 12 orang tersangka dalam kasus penjualan organ ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Transaksi beromzet Rp24,4 miliar itu melibatkan 10 orang sindikat, sementara ada dua lainnya di luar sindikat.