"Pihak rumah sakit dan dokter juga bisa saja menolak melakukan operasi transplantasi ginjal karena khawatir organ yang didapatkan terindikasi ilegal," katanya.
Bentuk lembaga donor organ yang disarankan KPCDI layaknya seperti donor darah di Palang Merah Indonesia (PMI) yang diakui otoritas berwenang serta aman bagi pasien.
Sebelumnya Kepolisian RI telah menjerat 12 orang tersangka dalam kasus penjualan organ ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Transaksi beromzet Rp24,4 miliar itu melibatkan 10 orang sindikat, sementara ada dua lainnya di luar sindikat.