Keterlibatan pelaku bisnis dalam upaya mengurangi sampah plastik, dalam hal ini produsen pada sektor manufaktur ritel dan jasa makanan serta minuman, katanya, wajib melakukan pengurangan sampah dari produk wadah atau kemasan melalui pendekatan reduce, reuse, dan recycle (3R).
Pengurangan sampah tersebut dituangkan dalam dokumen perencanaan pengurangan sampah kemasan yang implementasinya dilakukan secara bertahap, sehingga diharapkan pada 2029, produsen bisa mengurangi sampah wadah atau kemasan 30 persen.
Dengan ini, katanya, pada akhirnya bisa mendorong tumbuhnya bisnis berkelanjutan dan ekonomi di Indonesia.
Dalam konteks pengelolaan sampah plastik, katanya, pertumbuhan ekonomi sudah diwujudkan melalui praktik pengurangan sampah, desain ulang penggunaan, produksi ulang, dan daur ulang secara langsung.
Ia mengatakan bahwa hal ini dicapai melalui transfer teknologi dan penerapan model bisnis baru.
Sebab, katanya, selain mendatangkan manfaat ekonomi untuk masyarakat, potensi ekonomi juga sejalan dengan target pencapaian Zero Waste pada 2040 serta Zero Emission pada 2050.
Pemkab Deli Serdang ajak semua pihak cari solusi masalah sampah plastik
Sabtu, 22 Juli 2023 12:35 WIB 2952