Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan korban Ken Admiral sebagai saksi dalam perkara anak AKBP AH, yakni Aditiya Hasibuan.
"Awalnya, saya chat melalui DM Instagram terdakwa untuk bertanya tentang kedekatannya dengan Safira (teman dekat Ken), lalu saya mengucapkan kata-kata tidak senonoh," ujar Ken Admiral di persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis.
Kemudian, kata Ken, pada 21 Desember 2022 terdakwa Aditiya bersama temannya mendatangi dia dengan menggunakan sepeda motor dan mobil di Jalan Ringroad Medan.
"Lalu kata terdakwa "main kita". Kemudian terdakwa memukul saya sebanyak tiga kali dan merusak kaca spion mobil saya," ucapnya.
Singkatnya, Ken Admiral dan temannya mendatangi rumah Aditiya di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, untuk meminta pertanggungjawabkan atas pengrusakan kaca spion mobil tersebut.
"Kami datang ke rumah terdakwa sekitar jam 02.30 WIB, kemudian ayah terdakwa keluar menanyakan kedatangan kami. Berselang satu menit terdakwa keluar, dan memukul muka saya sampai luka-luka," ucapnya.
Singkatnya, setelah terjadi pemukulan, ayah terdakwa AKBP AH (berkas terpisah) menyuruh masuk ke rumah."Ayah terdakwa menasihati kami untuk membilangkan anak muda biasa berantem. Setelah itu, kami disuruh salam-salaman dan makan," kata Ken.
Dia menambahkan, setelah itu dirinya ke rumah sakit melakukan pengobatan dan saat malam dirinya membuat laporan ke kantor polisi.
Sementara itu, Ibu Ken Admiral, Elvi Indri mengatakan perlakuan terdakwa atas pemukulan tersebut sudah keluarga memaafkan, dan tidak ada rasa dendam.
"Tapi, saya meminta kasus ini biarlah hukum yang berjalan agar menjadi efek jera," katanya.
Akibat perbuatannya, terdakwa Aditiya dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Subsider, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, kedua, Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.
Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya.