Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara(Sumut) terus berupaya menyelamatkan generasi bangsa terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya atau narkoba.
"Upaya kami untuk menyelamatkan anak bangsa secara berkesinambungan, antara lain lewat penyuluhan di dunia pendidikan seperti sekolah, pesantren, kampus dan lainnya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Kamis.
Ia mengatakan penyuluhan tersebut bertujuan untuk menyadarkan generasi bangsa agar menjauhi narkoba karena menyebabkan merusak diri sendiri maupun akan terjerat hukum.
"Selain itu, kami sampaikan kepada pelajar apabila mengetahui di sekitar kita ada orang yang menggunakan narkoba, segera laporkan minimal ke kepala lingkungan maupun aparat keamanan," katanya.
Menurut Yos, untuk mengurangi penyalahgunaan narkoba tersebut semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan mau ambil bagian dengan melaporkan atau memberitahukan jika menemukan ada keluarga, kerabat atau teman yang terperangkap dengan barang haram tersebut.
"Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika ini," tuturnya.
Kejati Sumut telah menuntut menuntut pidana mati 50 terdakwa perkara narkoba selama periode Januari hingga Juli 2023.
"Kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku," ujar Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal.
"Tapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ucapnya.
Kejati Sumut berupaya selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba
Kamis, 20 Juli 2023 18:39 WIB 2008