Kejati Sumut berupaya selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba
Kamis, 20 Juli 2023 18:39 WIB 2013
"Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika ini," tuturnya.
Kejati Sumut telah menuntut menuntut pidana mati 50 terdakwa perkara narkoba selama periode Januari hingga Juli 2023.
"Kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku," ujar Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal.
"Tapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ucapnya.