Selain NIK atau KTP sebagai syarat berobat, BPJS Kesehatan juga menghapus ketentuan fotokopi berkas persyaratan berobat karena dianggap ribet oleh peserta.
"Memang masih ada rumah sakit yang meminta fotokopi karena mungkin ketidakjelasan atau model kebijakan lama," katanya.
BPJS juga menerapkan layanan tanpa iur biaya tambahan untuk yang sesuai dengan hak dan sesuai prosedur.
Ghufron memastikan tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi peserta.
"Itu ada yang bilang pasien BPJS itu maksimum tiga hari, jadi itu tidak betul ya," katanya.
Peserta BPJS Kesehatan berhak untuk dirawat sampai penyakitnya terkendali atau sembuh, baru kemudian dipulangkan.
BPJS Kesehatan juga berupaya memastikan ketersediaan obat di fasilitas kesehatan dan tidak membebani peserta mencari obat jika terjadi kekosongan.
"Untuk diketahui, pengadaan obat itu bukan oleh BPJS Kesehatan. Membuat formularium obat bukan di kami, tapi ada pengaruhnya karena kadang-kadang kosong," katanya.
BPJS Kesehatan menanggung biaya rawat peserta JKN dalam bentuk paket atau yang dikenal dengan sebutan INA-CBGs yang di dalamnya sudah termasuk obat dan jasa dokter.
BPJS Kesehatan juga berupaya menghapus diskriminasi perawatan peserta di fasilitas kesehatan yang selama ini melibatkan oknum pengelola.
"Tapi sekarang masih ada juga (diskriminasi, red.) satu atau dua ya, tetapi secara umum sudah sangat berkurang," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepuasan peserta JKN meningkat seiring perbaikan mutu layanan