Jakarta (ANTARA) - Jamaah haji gelombang II yang telah menyelesaikan ibadah Arbain secara bertahap akan dipulangkan ke Tanah Air mulai Rabu (19/7) melalui Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz Madinah.
"Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan jamaah yang akan kembali ke Tanah Air agar mematuhi ketentuan barang bawaan yang akan dibawa dalam kopernya," ujar Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat, Dodo Murtado di Jakarta, Selasa.
Dodo mengatakan sesuai aturan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, yaitu barang yang mudah terbakar/meledak, senjata api dan senjata tajam, gas, aerosol, dan cairan melebihi 100 ml, uang lebih dari Rp100.000.000 atau SAR 25.000, dan air zamzam.
Pihak otoritas penerbangan, kata dia, akan membongkar koper peserta haji bila kedapatan membawa barang-barang yang dilarang dibawa selama penerbangan.
"Termasuk air zamzam yang dikemas dalam botol. Dua hari sebelum kepulangan, PPIH akan melakukan penimbangan koper jamaah. Batas maksimal berat koper bagasi hanya 32 kg," kata dia.