Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rahmi Shafrina mengatakan senjata api yang diduga milik AKPB Achiruddin merupakan senjata organik.
"Dari Polri, awalnya tersangka (AKBP Achiruddin) menyatakan barang bukti senjata itu replika, tapi seiring berkembangnya penyidikan dan penyelidikan ternyata itu adalah senjata api organik," ujar JPU Rahmi Shafrina di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.
Ia mengatakan saat persidangan yang menghadirkan korban Ken Admiral sebagai saksi, barang bukti yang dipaparkan oleh jaksa di hadapan majelis hakim dan penasihat hukum (PH) terdakwa Achiruddin Hasibuan merupakan senjata api organik Polri.
"Dulu kan terdakwa merupakan kabag ops narkoba dan diberikan senjata api. Terdakwa mengaku replika, tapi ditemukan di rumah itu organik," ucapnya.
Penasihat hukum (PH) Achiruddin Hasibuan, Joko Pranata Situmeang mengaku senjata api organik tersebut dimiliki oleh terdakwa.
"Mungkin di semua rumah oknum Polri itu memiliki senjata api organik," kata Joko Pranata.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan korban Ken Admiral sebagai saksi atas perkara AKBP Achiruddin yang diduga membiarkan anaknya, Aditiya Hasibuan yang melakukan penganiayaan.