"Lalu terdakwa (Achiruddin) bilang 'mau ngapain kalian ke sini'?, lalu terdakwa menyuruh anaknya ambil senjata laras panjang," ucap Ken Admiral di persidangan.
Singkatnya, Aditiya keluar rumah di suruh oleh abangnya. Kemudian Aditiya memukul sampai Ken Admiral terjatuh. Setelah itu, Aditiya memukul kembali ketika terjatuh. Akibat dari pukulan itu, wajah Ken mengalami luka.
Kemudian ketika sudah terjadi pemukulan, teman Ken Admiral hendak melerai tapi kata Ken Admiral terdakwa (Achiruddin) menghalangi pemukulan tersebut.
"Terdakwa bilang biarkan saja, sampai puas, mereka sudah dewasa," ucap Ken Admiral mencontohkan terdakwa saat peristiwa tersebut.
Akibat perbuatan AKBP Achiruddin tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, dakwaan primer.
Atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana, dakwaan subsider.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa sebut senpi diduga milik AKBP Achiruddin organik
Jaksa sebut senpi diduga milik AKBP Achiruddin organik
Selasa, 18 Juli 2023 7:18 WIB 1087