Simalungun (ANTARA) - Dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Kepolisian Resor Simalungun di kawasan Perdagangan dan Serbalawan Kabupaten Simalungun dalam waktu berbeda.
Satuan Reserse Narkotika Polres Simalungun menangkap SR (40) pada 14 Juli 2023 di Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar dan P (38) di Nagori Baung Huluan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar sehari sebelumnya.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Minggu (16/7), mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil informasi dari masyarakat sekitarnya.
Menurut keterangan dari masyarakat, lokasi penangkapan tersebut diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Kepolisian mengamankan sabu seberat 3,27 gram dari SR dan 0,31 gram dari kediaman P.