Sugiono mengatakan saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka ditemukan satu kotak rokok yang berisi lima paket kecil narkotika jenis ganja dengan total berat 8,15 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana belakang sebelah kiri tersangka.
"Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria H alias J. Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Sibolga guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Kasat Narkoba menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp1 miliar.
Ia berharap dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah penyebaran narkotika di wilayah Kota Sibolga.
"Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan atau informasi yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama," kata Sugiono.