Medan (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga menangkap seorang nelayan yang memiliki narkotika jenis ganja di sebuah warnet di Jalan Midin Atas, Kelurahan Aek Habil, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Pelaku yakni AL (40) merupakan seorang nelayan dan beralamat di Jalan Dangol Lumban Tobing, Kelurahan Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja terjadi pada hari Rabu (12/7) sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Midin Atas, Kota Sibolga," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, dalam keterangan diterima, Sabtu.
Ia menyebutkan saat itu Satresnarkoba Polres Sibolga menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang memiliki narkotika jenis ganja di sebuah warnet di Jalan Midin Atas, Kota Sibolga.
Selanjutnya petugas turun ke tempat kejadian perkara (TKP) melakukan penyelidikan
"Setelah tiba di TKP, tim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap HL yang ditemukan sedang duduk di dalam warnet tersebut," ucapnya.