Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen HAM Kemenkumham) Dhahana Putra sepakat dengan rencana pembinaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun oleh Kementerian Agama (Kemenag) daripada penutupan.
“Terlepas dari kontroversi yang sedang ramai dibincangkan publik, kita jangan sampai melupakan hak asasi anak-anak yang menjadi santri di Al Zaytun, utamanya mengenai hak atas pendidikan,” ujar Dhahana, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, jika penutupan disetujui, maka akan menimbulkan permasalahan terkait hak atas pendidikan bagi ribuan anak yang menjadi santri di Al Zaytun.
Merujuk kepada Pasal 31 ayat (3) UUD RI 1945, Dhahana menjelaskan pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Langkah pemerintah dalam menyikapi hak atas pendidikan bagi para santri Al Zaytun juga sejalan dengan semangat dalam Konvensi Hak Anak.
"Kepentingan terbaik bagi anak juga mesti kita terapkan dalam menentukan nasib anak-anak yang menjadi santri di Al Zaytun," ujar Dhahana.
Kendati demikian, Dhahana menyatakan pengelolaan Al Zaytun bukan artinya tidak memiliki masalah. Persoalan keterbukaan kepada publik dinilai perlu menjadi catatan serius bagi pengelola Al Zaytun.