Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin, menyebut masih ada enam saksi dari Pondok Pesantren Al Zaytun yang masih dimintai keterangan, namun bila tidak hadir memenuhi panggilan kedua dari penyidik, proses gelar perkara tetap dilaksanakan esok.
"Bila keenam orang itu tidak hadir maka penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ramadhan.
Sebelumnya, penyidik memanggil delapan orang saksi dari Ponpes Al Zaytun untuk dimintai keterangan Jumat (28/7), dua di antaranya adalah putra Panji Gumilang.
Kedelapan saksi tersebut, yakni IP selaku Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan APU selaku Sekretaris Pengurus YPI.