Memutus lingkaran setan pemulangan PMI ilegal
Sabtu, 15 Juli 2023 10:00 WIB 2779
Pemulangan PMI ilegal
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha memaparkan dua strategi Pemerintah Indonesia terkait dengan PMI ilegal.
Strategi pertama adalah jangka pendek, yakni memulangkan WNI dengan pesawat carter maupun kapal laut. Kementerian Luar Negeri berulang kali menggunakan solusi ini, seperti saat memulangkan kelompok rentan dari Malaysia, maupun memulangkan kurang lebih 3.000 PMI ilegal dari Arab Saudi.
Akan tetapi, solusi tersebut belum mampu mencegah kejadian ini terulang. Pemulangan oleh pemerintah, menggunakan uang negara yang berasal dari pajak rakyat, justru dapat menimbulkan perspektif lain dan memicu situasi yang lain.
Terdapat kekhawatiran munculnya pola pikir kolektif bagi masyarakat yang berniat menjadi PMI, yakni "biaya kepulangan akan ditanggung oleh pemerintah bila ditahan di luar negeri". Hal tersebut dapat mengakibatkan semakin banyaknya WNI yang secara nekat menyelundupkan diri ke luar negeri sebagai pekerja tanpa dokumen, dan menganggap dengan mudahnya dapat pulang ke Indonesia karena dibiayai oleh pemerintah.
Karenanya, meskipun pemerintah Indonesia bisa saja mengangkut 2.959 WNI/PMI yang kini tertahan di Detensi Malaysia, langkah tersebut disadari oleh pemerintah sebagai penanganan jangka pendek.
Detensi Malaysia akan diisi oleh PMI ilegal lagi apabila masalah ini tidak segera menyelesaikan permasalahan dari hulunya.
Menyadari pentingnya solusi yang berkelanjutan, Kementerian Luar Negeri bersama para pemangku kepentingan terkait, termasuk dari pemerintah Malaysia, sedang menggodok mekanisme pemulangan WNI, khususnya PMI ilegal, guna mencegah terjadinya penumpukan di Detensi Malaysia. PMI ilegal akan bertanggung jawab untuk membayar biaya kepulangannya masing-masing.
Langkah tersebut menjadi strategi kedua, yakni strategi jangka panjang bagi pemerintah Indonesia untuk menanggulangi permasalahan PMI ilegal yang ditahan di luar negeri. Tujuannya bukan hanya untuk mencegah penumpukan, melainkan untuk menghindari penghukuman ganda yang diterima oleh PMI ilegal.
Pemerintah akan menciptakan mekanisme kepulangan yang jelas, termasuk kejelasan mekanisme pembayaran biaya kembali ke Tanah Air, dan bagaimana alur koordinasi untuk memulangkan PMI ilegal.
Karena itu sangat penting bagi kementerian dan lembaga di Indonesia bekerja sama memberantas modus-modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Kedua tindak pidana ini berkontribusi besar terhadap maraknya permasalahan PMI ilegal di luar negeri.
Pemerintah menyadari bahwa menjadi hak setiap warga negara untuk berangkat ke luar negeri dengan tujuan mendapat penghasilan dan penghidupan yang layak, juga untuk meningkatkan kesejahteraan.
Hanya saja, yang selalu disampaikan oleh pemerintah adalah memilih pekerjaan itu dengan proses imigrasi yang legal sehingga mereka dapat bekerja dengan aman. Upaya pemerintah sudah maksimal untuk melindungi warganya yang memilih bekerja di luar negeri. Karena itu, kesadaran masyarakat untuk mematuhi hukum juga sangat penting agar mereka terhindar dari jerat masalah, dengan memilih menjadi PMI secara legal.