Medan (ANTARA) - Empat orang anggota Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara dihukum demosi selama empat tahun dalam sidang komisi kode etik Kepolisian (KKEP) di Bid Propam Polda setempat, karena terbukti melakukan pemerasan terhadap dua wanita pria (waria).
Dalam sidang KKEP, Selasa, (11/7) itu, mereka diberi sanksi administrasi, yakni mutasi bersifat demosi selama empat tahun.
"Sidang KKEP memutuskan empat personel Dit Reskrimum Polda Sumut terbukti melakukan pemerasan uang Rp50 juta terhadap dua waria," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis.
Hadi menyebutkan sebelum dilakukan sidang KKEP, para personel itu sudah dilakukan penahanan di tempat khusus selama tujuh hari dan sudah selesai dijalani.
"Untuk sanksi penempatan khusus selama tujuh hari sudah dijalani sejak tanggal 3 Juli-10 Juli 2023," ucapnya.
Ia menjelaskan keterlibatan empat personel melakukan pemerasan terhadap dua waria bernama Deca dan Fury berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut.