Empat anggota Dit Reskrimum Polda Sumut dihukum demosi empat tahun
Kamis, 13 Juli 2023 17:14 WIB 1179
"Dalam perkara pemerasan satu di antaranya berpangkat Ipda berinisial PG," katanya.
Sebelumnya, waria bernama Deca alias Kamal Ludin dan Fury alias Rianto mengaku diperas oknum polisi di Mapolda Sumut. Kejadian tersebut bermula saat dirinya mendapat pesan singkat melalui WhatsApp dari seorang laki-laki bernama Hans.
Laki-laki tersebut lantas melakukan open BO kepada Deca agar dilayani di sebuah hotel di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan, pada Senin 19 Juni 2023.
Namun belum sempat melakukan hubungan, lelaki bernama Hans kembali meminta kepada Deca untuk memanggil temannya dengan maksud dua lawan satu.
Belum lagi melakukan hubungan intim secara tiba-tiba ditangkap oleh oknum polisi lalu diminta uang damai sebesar Rp50 juta.