Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengaku tidak mengetahui soal pengembalian dana sebesar Rp27 miliar oleh Maqdir Ismail, pengacara seorang terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya tidak tahu-menahu. Kan kami sudah klarifikasi dan proses resmi. Sayya tidak tahu-menahu soal itu," kata Dito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Maqdir Ismail merupakan pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, yang didakwa sebagai pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Kejagung memanggil Maqdir, Kamis, untuk menjelaskan soal pihak yang mengembalikan uang Rp27 miliar terkait penanganan kasus dugaan korupsi BTS 4G. Maqdir juga diminta membawa uang Rp27 miliar dalam bentuk dolar AS yang diterima dari pihak swasta di kantornya pada 4 Juli 2023.
Sebelumnya, Maqdir menjelaskan bahwa kliennya, Irwan Hermawan, menyerahkan uang kepada pihak tertentu ketika perkara dugaan korupsi BTS 4G sedang dalam masa penyelidikan dan saat itu Irwan belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihak tersebut mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat hukum.
Oknum tersebut, menurut Maqdir, mengklaim dapat membantu agar perkara yang ditangani Kejagung itu tidak meluas. Namun, Maqdir tidak mengungkap secara lugas siapa pihak yang dimaksud.
Kemudian, setelah proyek mulai berjalan, ada sejumlah uang yang diterima dan Irwan menyerahkan kepada beberapa orang, termasuk staf menteri.