Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu, mulai mengadili terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan atas perkara dugaan pembiaran anaknya, Aditiya Hasibuan yang melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
"Bermula pada 11 Desember 2022, ketika Ken Admiral mengirim chat (pesan) melalui Instagram," ujar JPU Randi H Tambunan pada sidang pertama dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Medan.
Ia mengatakan saat itu terkait sebuah unggahan foto Aditiya bersama SH yang merupakan teman dekat Ken Admiral. Tetapi Ken Admiral emosi terhadap pernyataan tersebut, sehingga terjadi pertengkaran di sosial media.
Pada 21 Desember 2022, Ken Admiral dan Aditiya Hasibuan berjumpa di salah satu tempat makanan cepat saji di kawasan Ringroad Medan. Dari perjumpaan tersebut, mobil Ken Admiral mengalami kerusakan karena dirusak oleh Aditiya Hasibuan.
Singkatnya, pada pukul 2:30 WIB Ken Admiral bersama temannya mendatangi kediaman Aditiya di Jalan Guru Sinumba, Medan untuk meminta pertanggungjawaban Aditya Hasibuan..
PN Medan mulai adili AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan
Rabu, 12 Juli 2023 19:05 WIB 1586