Pj.Wali Kota Tebing Tinggi ikuti zoom meeting Diseminasi PP No.35/2023
Jumat, 7 Juli 2023 17:21 WIB 10774
Direktur Pendapatan Kemendagri Hendriawan menyampaikan bahwa Kemendagri bersama Kemenkeu menegaskan Diseminasi khusus PP No. 35 tahun 2023 agar seluruh Kepala Daerah dapat mengetahui, mengerti isi dan makna dari PP yang dimaksud.
"Agar dalam implementasi di lapangan tidak terjadi kegamangan dan perbedaan pemahaman pendapat. Dan dengan berlakunya PP ini, maka seluruh Pemda wajib menyusun Perda PDRD, dimana bulan Juli ini mudah-mudahan sudah selesai disetujui oleh DPRD masing-masing provinsi, Kabupaten, Kota," katanya
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Fadliya mengatakan highlight pengaturan PDRD yakni mengatur lebih lanjut masa pajak, dasar pengenaan, saat terutang, wilayah pemungutan, ketentuan terkait asessment ratio PBB-P2, bagi hasil pajak, ear marking pajak, dan pengaturan lebih lanjut terkait Retribusi Daerah.
Mengingat kegiatan pendataan memerlukan dana yang relatif tinggi, DJPK menghimbau Pemerintah Daerah untuk melakukan pendataan berdasarkan skala prioritas. Menurutnya, jenis pajak yang memiliki potensi lebih tinggi perlu dilakukan pendataan terlebih dahulu.
Seusai zoom, Kepala BPKPD Sri Imbang Jaya Putra, AP., M.SP. mengatakan bahwa Diseminasi melalui zoom pada hari ini terkait dengan ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, mengatur lebih detail tentang bagaimana isi dari pajak daerah dan retribusi daerah.
“Yang kita harapkan (Ranperda) bisa disahkan oleh DPRD, nanti paling lambat di bulan Agustus 2023 dan sekarang berkas di Bagian Hukum untuk diteruskan ke DPRD. Ketentuan umum itu mengatur tentang besaran tarif pajak, mengarahkan jenis retribusi apa saja yang bisa ditagih dan jenis pajak apa saja yang bisa diberlakukan dan bahkan mengatur tentang ketentuan baru, bahwasanya ada opsen PKB dan BBNKB dan pajak mineral bukan logam untuk daerah provinsi dan Kabupaten, Kota,” jelas Kepala BPKPD.