Tebing Tinggi (ANTARA) - Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si. didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Gul Bakhri Siregar dan Kepala BPKPD Sri Imbang Jaya Putra, AP., M.SP. serta Kepala Bappeda Erwin Suheri Damanik mengikuti Diseminasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) secara zoom meeting, Jumat (07/07/2023) di ruang Kerja Balai Kota.
Lucky Alfirman selaku Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa PDRD sebagai salah satu komponen utama dalam desentralisasi fiskal, diharapkan mampu berdampak signifikan sebagai sumber pendanaan dalam rangka pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
UU HKPD dan PP KUPDRD sebagai peraturan turunannya merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Perda, Perkada dan/atau peraturan pelaksanaan lainnya dalam rangka Pemungutan Pajak dan Retribusi.
“Perlu langkah-langkah strategis termasuk komitmen yang kuat dari Kepala Daerah dalam Implementasi Kebijakan PDRD di daerah sehingga pelaksanaan pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah dapat berjalan dengan tetap mendorong kemudahan berusaha (ease of doing business) dan pertumbuhan ekonomi sehingga akan berujung pada peningkatan pendapatan PDRD di daerah,” pungkas Lucky Alfirman.
Pj.Wali Kota Tebing Tinggi ikuti zoom meeting Diseminasi PP No.35/2023
Jumat, 7 Juli 2023 17:21 WIB 10743