Sementara Evi mengatakan hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengaku berterus terang dan bersikap sopan di dalam persidangan.
Setelah mendengarkan nota tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Pinta Uli Br Tarigan menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).
Dalam dakwaan, JPU Evi menguraikan pada 27 Maret 2023 Juang Hamonangan Sinurat mengajak S Panhir Sel Wom untuk mengantarkan sabu di Jalan Gaharu, Gang Sidomulyo, Medan.
Kemudian kedua terdakwa menuju ke lokasi, hanya saja petugas dari Polda Sumut mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di Jalan Gaharu Medan. Setelah diketahui identitas terdakwa, petugas tersebut mengamankan kedua terdakwa beserta barang bukti.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU tuntut pengedar sabu di Medan 10 tahun penjara