"Hal yang memberatkan terdakwa tidak berterus terang dan memiliki tindak pidana lainnya. Sedangkan hal yang meringankan, bersikap sopan di persidangan, tidak pernah di hukum, menyesali perbuatan, dan tulang punggung keluarga," kata majelis hakim.
Setelah membacakan amar putusan, Penasihat Hukum Jonni alias Apin BK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Putusan Majelis Hakim PN Medan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Frianta Felix Ginting selama lima tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.