Madina pacu percepatan perhutanan sosial 41.664 hektar
Senin, 26 Juni 2023 16:33 WIB 1661
Untuk menyelesaikan ini ujar dia Pemkab Madina dalam hal ini Bupati Madina telah menyurati kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut Izin HTR tersebut sehingga nantinya bisa dimanfaakan oleh masyarakat melalui Program Hutan Kemasyarakatan (HKM).
“Saat ini menunggu proses jawaban dari kementerian. Bila surat tersebut keluar baru kita tindak lanjuti," ungkap dia.
Menurut dia, apabila nantinya hutan kemasyarakatan tersebut terbit izinnya nantinya bisa manfaatkan masyarakat untuk budidaya tanaman unggulan seperti kopi, alpokat, aren dan produk unggulan lainnya.
“Selain ada legalitasnya, kelompok tani penerima izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial itu nantinya bisa mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pusat dan " jelasnya.
Sekedar informasi, pada tahun 2020 yang lalu, sudah ada beberapa kelompok tani di Madina yang sudah menerirna izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dari KLHK. Hal ini sesuai dengan surat Kementerian LHK RI bernomor S.177/ PSKL/SET.9/REN.0/7/2020 tertanggal 30 Juli 2020.
Lima kelompok tani penerima tersebut adalah adalah kelompok tani Hutan Sahata Jaya I seluas ± 103 hektar pada kawasan hutan produksi tetap di Desa Ampung Julu Kecamatan Batang Natal.