Madina (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal terus memacu percepatan penyelesaian perhutanan sosial sesuai dengan peta indikatif yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di kabupaten itu yakni seluas 41.664 hektar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mandailing Natal Akhmad Faizal Lubis yang dikonfirmasi ANTARA, Senin (26/6) mengatakan, untuk memacu percepatan perhutanan sosial di Kabupaten Mandailing Natal pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KLHK di Jakarta agar program pembangunan perhutanan sosial itu segera dinikmati masyarakat sekitar hutan.
“Sesuai arahan pak Bupati, DPMPTSP terus mendorong dan melakukan pendampingan atas program itu. Saat ini kita sedang melakukan koordinasi dan menunggu surat balasan pencabutan izin HTR dari Kementerian LHK," ujarnya.
Dalam pertemuan dengan menteri lingkungan hidup dan kehutanan sebelumnya, kata Faizal menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sepakat menyelesaikan SK perhutanan sosial di kabupaten itu dengan luas keseluruhan 41.664 hektar (sesuai dengan peta indikatif dan arahan perhutanan sosial).
Namun, kata dia ada sejumlah kawasan yang diusulkan ke pemerintah pusat itu terkendala karena kawasan hutan yang diusulkan masuk dalam Izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR), khususnya di Kecamatan Panyabungan Timur, Tambangan dan Kotanopan.
Madina pacu percepatan perhutanan sosial 41.664 hektar
Senin, 26 Juni 2023 16:33 WIB 2139