"Alhamdulillahnya, setelah memberikan arahan kepada pengusaha dan supir akhirnya mereka memahami dan mematuhi ketentuan/peraturan yang berlaku," ungkapnya.
"Adapun pos pengawasan/pemeriksaan bukti pengangkutan bahan MBLB ini di mulai sejak 01 Juni 2023 sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian," tambahnya.
Muliani memaparkan dasar aturan retribusi sektor Pajak MBLB, sebagai berikut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Lalu Perarturan Daerah Kabupaten Langkat Nomot 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/587/KPTS/2022 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Mineral Bukan Logam dan Batuan Jenis Tertentu dan Batuan di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022.
Untuk tujuan pembentukan Tim Pengawasan/Pemeriksaan Bukti Pengangkutan Bahan MBLB Badan Pendapatan Daerah berkolaborasi dengan Asosiasi Pengusaha Tambang Galian C Kabupaten Langkat sebagai sosial control dengan tujuan ataupun yang dihasilkan yakni agar dapat memaksimalkan pendataan ulang terhadap Subjek Pajak, Objek Pajak dan Wajib Pajak MBLB sehingga penerimaan dari sektor pajak tersebut dapat meningkat.
Melaksanakan sosialisasi peraturan-peraturan yang berlaku berkenaan dengan pajak MBLB serta menghimbau para pengusaha/pemilik pertambangan agar dapat mengurus perizinan yang berkaitan dengan pertambangan tersebut ke intansi terkait dan
melakukan pengawasan bersama-sama terhadap para pengusaha pertambangan.