Dan sesuai keterangan kliennya, kata Olsen, pihak PPKD Dolok Nauli tidak meminta penyerahan ijazah asli atau setidaknya menunjukkan ijazah asli dari kedua pasangan demi kepastian keaslian ijazah, saat proses pendaftaran.
"Klien kami sedang menempuh upaya hukum demi terciptanya pemerintahan yang baik, jujur, dan berintegritas di Taput, khususnya di Desa Dolok Nauli," jelasnya.
"Saya minta Pak Kapolres untuk menindaklanjuti permasalahan hukum yang telah dilaporkan oleh klien kami," ujarnya.
Selain melaporkan JA ke polisi, Olsen juga meminta agar Bupati Taput selaku pejabat yang berwenang untuk melantik dan menerbitkan surat keputusan penghentian dan pengangkatan kepala desa untuk menunda pelantikan Kepala Desa Dolok Nauli.
Aiptu Walpon Barimbing, staf Humas Polres Taput membenarkan adanya laporan pengaduan yang dilayangkan Parlindungan Sinaga melalui kuasa hukumnya.
"Laporannya sudah kita terima, tentunya akan diproses dan ditindaklanjuti," ucap Aiptu Walpon.