Tapanuli Utara (ANTARA) - Parlindungaan Sinaga (64), rival kepala desa terpilih berinisial JA pada kontestasi Pilkades Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, melayangkan surat keberatan hingga laporan polisi atas dugaan permasalahan ijazah sekolah dasar milik JA.
"Kami selaku penasihat hukum mendampingi saudara Parlindungan Sinaga selaku klien untuk melaporkan saudara JA, Cakades terpilih dalam Pilkades, 15 Juni 2023, atas dugaan penggunaan ijazah palsu," sebut Olsen Lumbantobing, SH MH dari Kantor Pengacara Yustitia OLT dan Partners Adv, Jumat (23/6).
Disebutkan, poin dasar kliennya untuk melapor JA berupa fakta dan bukti-bukti, yakni ijazah SD yang digunakan Cakades JA yang diduga palsu karena adanya perbedaan nama yang terdapat pada buku induk siswa dan ijazah.
Dimana, saat duduk dibangku SD 173152 Aek Godang Adiankoting dengan nomor induk 279, nama yang tertera adalah Sintong Maruhum Aritonang bukan Jonas Aritonang sebagaimana nama dalam lembar ijazahnya.
"Selain itu, pada ijazah atas nama Jonas Aritonang terlihat tempelan foto tanpa dibubuhi sidik jari dan tandatangan yang bersangkutan sebagaimana ijazah seangkatannya, termasuk juga cara penulisan nama yang janggal. Sehingga kuat dugaan ijazah SD yang dipergunakan terindikasi palsu," terangnya.