Pada Selasa (20/6), pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah.
Adapun Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.
Penetapan hari libur itu ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
Terkait cuti pada 28 dan 30 Juni tersebut, pada Kamis (22/6), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa itu bersifat pilihan, disesuaikan dengan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Kemudian, pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja," ujar Ida.
Bagi pekerja yang mengambil cuti bersama, kata Ida, akan mengurangi hak cuti tahunannya, sebagaimana surat edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Kemudian, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan pekerja akan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ekonom USU nilai penambahan libur Idul Adha positif tetapi berisiko
Ekonom USU sebut penambahan libur Idul Adha positif tetapi berisiko
Jumat, 23 Juni 2023 0:25 WIB 2490