"Jadi KTP digital ini adalah IKD dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat KTP digital dapat dengan mengunduh atau "download" aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore," kata dia.
Sebelum mendaftar, kata dia, masyarakat diminta menyiapkan beberapa hal, yakni ponsel dengan akses internet, nomor induk kependudukan (NIK), alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif.
"Kemudian masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah, seperti download aplikasi IKD di Playstore, Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail, dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data.Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan 'face recognation'," sebutnya.
Lebih lanjut, kata dia, pilih scan CR code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD dan masukkan kode aktivasi dan 'captcha' untuk aktivasi IKD dan aktivasi IKD telah selesai.
"Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP digital bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di kantor kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi 'face recognation'," ujarnya.