Medan (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, Hasyim menyambut baik rencana pemerintah kota yang akan menaikkan honor 2.001 kepala lingkungan di 151 kelurahan se-Kota Medan.
"Kita apresiasi rencana kenaikan honor kepling di Kota Medan oleh Wali Kota Medan Pak Bobby Nasution seperti yang disampaikan sebelumnya," ucap Hasyim di Medan, Selasa.
Selaku pimpinan DPRD Kota Medan pihaknya mendukung penuh rencana honor kepling disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Medan pada 2023 yakni sebesar Rp3.624.117,59.
Sebab dari peraturan yang ada kepling memiliki honor yang sama seperti pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan Pemkot Medan, tapi kepling memiliki jam kerja jauh lebih panjang.
Surat Edaran No.900/2112 yang ditandatangani Sekda Kota Medan Wirya Alrahman pada 23 Maret 2021, honorarium PHL Pemkot Medan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp3.329.867.
Jumlah ini masih harus dipotong dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp207.784 dan BPJS Kesehatan Rp166.493, sehingga kepling menerima honorer Rp2.955.590 setiap bulan.
Ia ini mengaku sebagai lembaga legislatif siap menganggarkan kenaikan honor kepling di Kota Medan melalui perubahan APBD (P-APBD) Kota Medan tahun anggaran 2023.
"Agar rencana kenaikan honor kepling bisa segera terealisasi, DPRD Kota Medan akan menganggarkan di P-APBD tahun ini," tegas Hasyim.
Pihaknya juga mengharapkan kepada kepling se-Kota Medan agar tidak bekerja setengah hati dalam melayani masyarakat, karena mereka merupakan ujung tombak Pemerintah Kota Medan.
"Paling penting jangan ada lagi kepling melakukan pungli (pungutan liar). Bekerjalah dengan penuh pengabdian, siap melayani warga kapan pun dan di mana pun," ucap Hasyim.
Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta izin pimpinan DPRD Kota Medan untuk mengusulkan kenaikan honor kepling sesuai UMK usai rapat paripurna Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 di Medan, Senin (12/6).
Pihaknya mempertimbangkan dengan melihat beban kerja seorang kepling Kota Medan dalam beberapa waktu terakhir dan tantangan kerja beberapa waktu ke depan.
"Kami Pemerintah Kota Medan atas persetujuan DPRD dengan kolaborasi pemkot dan DPRD Medan mengusulkan penyesuaian honor untuk kepala lingkungan disesuaikan dengan UMK 2023 yang bisa diterapkan di 2024," ucap Bobby.