Selanjutnya, Yogie meninjau lokasi perambahan bersama tim KPH (kesatuan pengelolaan hutan) XIII dan Dinas Lingkungan Hidup setempat, mendapati kawasan tersebut di luar kawasan hutan lindung melainkan APL (areal penggunaan lainnya) dengan tingkat resiko tinggi yang belum mengantongi sertifikat kepemilikan lahan dan izin kelengkapan dokumen AMDAL.
"Kita sudah cek dan tanyakan kepala desanya, lahan itu tidak punya sertifikat kepemilikan. Jadi kita beri peringatan bagi bersangkutan (Maruli Manat Situmorang) untuk berhenti bekerja di lokasi," jelas Yogie.
Dengan adanya penolakan serta aduan masyarakat tersebut, Yogie kemudian memerintahkan anggotanya memberi garis polisi di sepanjang kawasan perambahan kayu di lokasi tersebut guna proses hukum lebih lanjut.
"Kawasan penebangan sudah di-police line agar tidak ada aktifitas dulu di sana, menunggu proses hukum," kata Yogie.