Ferri mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan beberapa materi antara lain Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: 45/2022 tentang jabatan pelaksana pegawai negeri sipil di lingkungan instansi pemerintah.
Selain itu materi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: 1/2023 tentang jabatan fungsional, dan peraturan perundang-undangan lainnya terkait tugas dan fungsi ASN di lingkungan Pemkot Medan.
"Peraturan perundang-undangan kepegawaian yang hari ini disosialisasikan mengandung prinsip dan norma mewujudkan birokrasi yang profesional, transparan, akuntabel, berintegritas, memiliki etika dan perilaku harus dijunjung tinggi setiap ASN," ujar Ferri.
Kepala BKPSDM Kota Medan Sutan Tolang Lubis menyampaikan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian ini untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan motivasi sesuai jabatan yang diberikan kepada ASN, baik jabatan fungsional maupun jabatan pelaksana untuk mengembangkan kompetensi, kualitas diri dan kinerja guna mendukung tugas dan fungsi organisasi pemerintahan dalam penyederhanaan birokrasi.
"Jadi ke depan kita menginginkan ASN Pemkot Medan tidak hanya bekerja sendiri, melainkan harus mengetahui tujuan organisasi. Artinya seluruh ASN bertanggungjawab pencapaian kinerja organisasi," ucap Sutan.
Pemkot Medan gelar sosialisasi Perpu pegawai tingkatkan kompetensi ASN
Senin, 12 Juni 2023 22:09 WIB 1399