Medan (ANTARA) - Pemkot Medan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi.mengenai peraturan perundang-undangan (Perpu) bidang kepegawaian guna meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara (ASN di lingkup pemerintah kota tersebut..
"ASN sebagai bagian dari pemerintahan berperan penting dalam pelayanan publik memiliki tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan kewajiban," ujar Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan Ferri Ichsan di Medan, Sumut, Senin.
Beberapa saat sebelum membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang Kepegawaian di lingkungan Pemkot Medan berlangsung dua hari itu, Ferri mengatakan pelaksanaan tugas ASN juga tidak luput perkembangan teknologi.
"Termasuk tantangan global yang semakin kompleks yang diiringi perubahan-perubahan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang terus terjadi," ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, kata dia, akan memberikan informasi terkini perubahan peraturan kepegawaian, sehingga para ASN Pemkot Medan bisa memahami dan melaksanakan hak dan kewajibannya.
Ferri mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan beberapa materi antara lain Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: 45/2022 tentang jabatan pelaksana pegawai negeri sipil di lingkungan instansi pemerintah.
Selain itu materi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: 1/2023 tentang jabatan fungsional, dan peraturan perundang-undangan lainnya terkait tugas dan fungsi ASN di lingkungan Pemkot Medan.
"Peraturan perundang-undangan kepegawaian yang hari ini disosialisasikan mengandung prinsip dan norma mewujudkan birokrasi yang profesional, transparan, akuntabel, berintegritas, memiliki etika dan perilaku harus dijunjung tinggi setiap ASN," ujar Ferri.
Kepala BKPSDM Kota Medan Sutan Tolang Lubis menyampaikan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian ini untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan motivasi sesuai jabatan yang diberikan kepada ASN, baik jabatan fungsional maupun jabatan pelaksana untuk mengembangkan kompetensi, kualitas diri dan kinerja guna mendukung tugas dan fungsi organisasi pemerintahan dalam penyederhanaan birokrasi.
"Jadi ke depan kita menginginkan ASN Pemkot Medan tidak hanya bekerja sendiri, melainkan harus mengetahui tujuan organisasi. Artinya seluruh ASN bertanggungjawab pencapaian kinerja organisasi," ucap Sutan.