Medan (ANTARA) - Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil mengembalikan anak balita A (3 tahun) yang dibawa kabur oleh ayah kandung bernama Mazen Alaaeldin Abbas (29), warga negara asing.
"Mazen dan Suryani membawa kabur A ke Jakarta pada Februari 2023 tanpa seizin ibu kandungnya Noni," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut melalui Kasubdit IV Renakta AKBP Gultom Feriana dalam keterangan diterima, Sabtu.
Gultom menyebutkan setelah mendapat informasi bahwa A dibawa ayah kandung ke Jawa Barat, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk menjemput anak tersebut.
Anak balita itu dapat ditemukan dalam keadaan sehat.
"Proses hukum kasus tersebut tetap kita tindak lanjuti, saat ini dalam penyelidikan," kata Gultom.
Ibu kandung A bernama Noni menikah dengan Mazen pada 2019 dan bercerai pada 2021 dan dikaruniai seorang anak bernama A. Setelah bercerai hak asuh anak jatuh kepada Noni.