"Kadang siang agak mahal, sorenya lebih murah. Namun sekarang bisa mencapai Rp22 ribu per kilogram," tutur Pia.
Namun, harga cabai merah tersebut masih di bawah Harga Acuan Pembelian-Penjualan Pemerintah (HAP) yang ada di Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau dan Gula Konsumsi.
Sesuai regulasi itu, harga acuan pembelian cabai merah di produsen yakni Rp22 ribu-Rp29.600 per kilogram dan harga acuan penjualan di konsumen yaitu Rp37 ribu-55 ribu per kilogram.
Pada Kamis (8/6), berdasarkan Sistem Harga Pangan Komoditas Utama Sumatera Utara (SiHarapanKu), harga cabai merah termurah di Sumut ada di Kabupaten Langkat yakni Rp16 ribu per kilogram, sementara termahal di Kabupaten Nias Barat yaitu Rp40 ribu per kilogram.
Untuk mengendalikan harga cabai merah di Sumut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumatera Utara mengintensifkan pemantauan terhadap komoditas hortikultura tersebut.
Hal itu karena ada potensi harga cabai merah meroket usai menyentuh harga murah pada beberapa bulan terakhir.
Pemonitoran difokuskan ke daerah-daerah yang menjadi sumber cabai merah di Sumut yaitu Kabupaten Batu Bara, Simalungun, Karo, Dairi, Deli Serdang, Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara.
Harga cabai merah di Medan merangkak naik
Kamis, 8 Juni 2023 17:27 WIB 4942