Medan (ANTARA) - Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara menetapkan 45 tersangka, dalam razia perjudian di gudang milik AO, di Jalan KM 18, Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut).
"Setelah Polda Sumut melakukan pemeriksaan intensif terhadap 78 orang yang diamankan, maka ditetapkan sebanyak 45 orang tersangka," kata Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, dalam keterangan diterima, Rabu.
Ia menyebutkan ke 45 tersangka kasus perjudian itu, mempunyai peranan yang berbeda-beda.
"Ke 45 orang tersangka dari arena perjudian KM 18 di Kota Binjai, saat ini dalam proses sidik," ucapnya.
Sumaryono mengatakan, penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan agar secepatnya dikirim ke Jaksa.
Ke 45 tersangka ditahan di Polda Sumut, dan dikenakan melanggar Pasal 303 KUH Pidana.
"Pihaknya akan terus melakukan razia terhadap perjudian dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat," katanya.