Langkat (ANTARA) - Pelaksana Tugas Bupati Langkat Syah Afandin mendengarkan serta memberi tanggapan presentasi rencana pembangunan dermaga umum Pelabuhan Pangkalan Susu bersama Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Susu, di Stabat, Rabu (7/6).
Dimana pada kesempatan itu Ka.KSOP Pangkalan Susu Merdi Loi,SE, MM menyampaikan paparnya terkait dengan akan didirikan pelabuhan umum di Kecamatan Pangkalan Susu.
Ia menyampaikan kepada Syah Afandin dan para kepala perangkat daerah terkait yang mendukung terlaksananya pembangunan dermaga tersebut.
Bahwa dasar hukum terkait dengan lahirnya dermaga umum ada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan ada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pelabuhan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 ada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang Pelayaran dan ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
Sedangkan di Pangkalan Susu tidak mempunyai dermaga umum hanya ada dermaga TUKS milik Pertamina dan PLN saja, sedangkan pelabuhan umum yang akan di buat belum mempunyai lahan jadi yang mau diusulkan adalah peralihan aset milik Pertamina kepada Pemda untuk pembangunan pelabuhan tersebut.