Pada bagian lain disebutkannya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 disusun dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku yaitu UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Di sampaikan juga, pencapaian pendapatan daerah selama TA 2022 sebesar Rp982,574 miliar lebih 653.292,09 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Milyar, Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta, Enam Ratus Lima Puluh Tiga Ribu, Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah)
Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD H Indra SB Simatupang SH MKn didampingi Wakilnya H Yusrial Suprianto Pasaribu dan M Rafiq. Hadir pada sidang paripurna itu Sekdakab, para asisten, staf ahli dan pimpinan OPS serta undangan lainnya.
Bupati berterima kasih atas dukungan DPRD Labura
Senin, 5 Juni 2023 23:17 WIB 1906