Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar razia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan dalam upaya mencegah barang terlarang yang masuk di lingkungan ini.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari program akselerasi Menteri Hukum dan HAM dalam mendorong pencegahan barang terlarang, dan pemberantasan peredaran narkoba di lapas dan rutan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi di Medan, Sabtu.
Rudy mengatakan dalam razia ini dilakukan penggeledahan yang meruapkan salah satu upaya nyata untuk menciptakan lingkungan lapas yang bebas dari barang-barang terlarang, terutama narkoba.
Lebih lanjut, dia mengatakan razia ini juga dilakukan secara humanis, sesuai standar operasional prosedur (SOP), dan tanpa arogan dalam melakukan tindakan.
"Penggeledahan dilakukan di beberapa kamar, seperti Blok T5 kamar 05, 11, 17, serta Blok N kamar 06, 13, dan 15. Hasil razia menemukan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam lapas," kata Rudy.
Kadivpas menegaskan seluruh barang-barang terlarang yang ditemukan akan diinventarisasi dan dimusnahkan, kecuali uang tunai yang akan dicatat dalam register resmi.
"Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara membakar barang-barang tersebut," ucap Rudy.
Selain razia, Kadivpas juga memberikan arahan kepada jajaran petugas pengamanan Lapas Kelas I Medan.
"Kami berharap seluruh petugas terus mendukung program pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di lapas. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga integritas dan keamanan Lapas," tutur Rudy.