Aekkanopan (ANTARA) - Seorang guru di salah satu SMP di Kecamatan Kualuh Selatan Labuhanbatu Utara diduga melakukan tindakan asusila terhadap 12 siswanya. Tindakan tidak senonoh itu berlangsung sejak Juni tahun lalu hingga Maret 2023.
Dalam kurun itu, tersangka melalukan tindakan tidak terpuji tersebut sebanyak 37 kali di beberapa lokasi di sekolah tersebut. Tindakan itu dilakukan dengan cara mengendap memasuki ruang tempat tidur para siswa.
Hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu pada konferensi pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres di Rantauprapat, Rabu (31/5) sore. Turut mendampinginya Bupati Labura Hendriyanto Sitorus SE MM dan wakilnya H Samsul Tanjung ST MH.
Lebih lanjut Kapolres menyatakan, dalam melakukan aksinya tersangka MS (27) mendatangi tempat tidur para siswa dengan mengendap-endap. Dan hal itu dilakukan dalam kondisi kamar dalam keadaan gelap.
Para siswa awalnya menganggap yang mendatangi dan menggerayangi mereka adalah temannya sendiri. Namun setelah saling berbincang, diketahui bahwa yang melakukannya adalah guru yang juga bertugas sebagai pengawas mereka.
Selain melakukan tindakan asusila, tersangka juga diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap siswanya tersebut. Atas tindakannya, MS diancam dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal lima miliar. Rupiah.