Lebih lanjut Kapolres menyatakan, dalam melakukan aksinya tersangka MS (27) mendatangi tempat tidur para siswa dengan mengendap-endap. Dan hal itu dilakukan dalam kondisi kamar dalam keadaan gelap.
Para siswa awalnya menganggap yang mendatangi dan menggerayangi mereka adalah temannya sendiri. Namun setelah saling berbincang, diketahui bahwa yang melakukannya adalah guru yang juga bertugas sebagai pengawas mereka.
Selain melakukan tindakan asusila, tersangka juga diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap siswanya tersebut. Atas tindakannya, MS diancam dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal lima miliar. Rupiah.
Seorang guru SMP di Labura lakukan asusila terhadap 12 siswa
Rabu, 31 Mei 2023 21:18 WIB 1610